Koreksi Pasal 25
PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Teks Saat Ini
Tata cara pemeriksaan, verifikasi, dan pembentukan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan oleh Menteri, menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
