Koreksi Pasal 24
PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan yang telah diverifikasi tidak memenuhi unsur kualifikasi sebagai KIK, Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah memberitahukan bahwa permohonan tidak dapat diterima.
(21 Terhadap permohonan yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan permohonan kembali.
Koreksi Anda
