Koreksi Pasal 23
PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan yang telah diverifikasi memenuhi unsur kualifikasi sebagai KIK, Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah menerbitkan bukti pencatatan KIK.
Koreksi Anda
