Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal20 dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (21 Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekuranglengkapan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (U, Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah memberitahukan kepada pemohon. (3) Pemenuha.n persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi. (41 Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah dapat membentuk tim. Pasal23...
Koreksi Anda