Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20, permohonan pencatatan KIK juga harus memenuhi persyaratan lain dalam hal ditentukan peraturan perundang-undangan mengenai KIK.
Koreksi Anda