Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Potensi Indikasi Geografis paling sedikit meliputi: a. formulirpermohonan pencatatan; b. deskripsi barang dan/ata.u produk; c. data dukung; dan d. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah. (2) Deskripsi... _t2_ (21 Deskripsi barang dan/atau produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. nama Potensi Indikasi Geografis; b. jenis barang dan/atau produk; c. karakteristik, sejarah, dan reputasi barang dan/atau produk; d. batas wilayah/peta wilayah; dan e. dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Koreksi Anda