Koreksi Pasal 20
PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Potensi Indikasi Geografis paling sedikit meliputi:
a. formulirpermohonan pencatatan;
b. deskripsi barang dan/ata.u produk;
c. data dukung; dan
d. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
(2) Deskripsi...
_t2_ (21 Deskripsi barang dan/atau produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama Potensi Indikasi Geografis;
b. jenis barang dan/atau produk;
c. karakteristik, sejarah, dan reputasi barang dan/atau produk;
d. batas wilayah/peta wilayah; dan
e. dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Koreksi Anda
