Koreksi Pasal 19
PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Teks Saat Ini
(U Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Indikasi Asal paling sedikit meliputi:
a. formulir permohonan pencatatan;
b. deskripsi barang dan/atau jasa;
c. data dukung; dan
d. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
(21 Deskripsi barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. na.ma Indikasi Asal;
b. jenis barang dan/atau jasa;
c. karakteristik, sejarah, dan reputasi barang darrtlata:u jasa; dan
d. dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Koreksi Anda
