Koreksi Pasal 18
PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Sumber Daya Genetik paling sedikit meliputi:
a. formulirpermohonarlpencatatan;
b. deskripsi;
c. data dukung; dan
d. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
(2) Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama Sumber Daya Genetik;
b. jenis Sumber Daya Genetik;
c. wilayah/lokasi; dan
d. dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Koreksi Anda
