Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Sumber Daya Genetik paling sedikit meliputi: a. formulirpermohonarlpencatatan; b. deskripsi; c. data dukung; dan d. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah. (2) Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b paling sedikit memuat: a. nama Sumber Daya Genetik; b. jenis Sumber Daya Genetik; c. wilayah/lokasi; dan d. dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Koreksi Anda