Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif terhadap pencatatan Pengetahuan Tradisional meliputi: a. formulirpermohonan pencatatan; b. deskripsi; c. data dukung; dan permohonan paling sedikit d. pernyataan _ 10_ d. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah. (21 Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. nama Pengetahuan Tradisional; b. Komunitas Asal; c. bentukPengetahuanTradisional; d. wilayah/lokasi; e. jenis Pengetahuan Tradisional; dan f. dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Koreksi Anda