Koreksi Pasal 17
PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif terhadap pencatatan Pengetahuan Tradisional meliputi:
a. formulirpermohonan pencatatan;
b. deskripsi;
c. data dukung; dan permohonan paling sedikit
d. pernyataan
_ 10_
d. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
(21 Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama Pengetahuan Tradisional;
b. Komunitas Asal;
c. bentukPengetahuanTradisional;
d. wilayah/lokasi;
e. jenis Pengetahuan Tradisional; dan
f. dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Koreksi Anda
