Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional paling sedikit meliputi: a. formulirpermohonan pencatatan; b. deskripsi; c. data dukung; dan d. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah. (21 Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. nama Ekspresi Budaya Tradisional; b. Komunitas Asal; c. bentuk Ekspresi Budaya Tradisional; d. klasifikasi Ekspresi Budaya Tradisional; e. wilayah/lokasi; f . sifat Ekspresi Budaya Tradisional; dan g. dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Koreksi Anda