Koreksi Pasal 16
PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional paling sedikit meliputi:
a. formulirpermohonan pencatatan;
b. deskripsi;
c. data dukung; dan
d. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
(21 Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama Ekspresi Budaya Tradisional;
b. Komunitas Asal;
c. bentuk Ekspresi Budaya Tradisional;
d. klasifikasi Ekspresi Budaya Tradisional;
e. wilayah/lokasi;
f .
sifat Ekspresi Budaya Tradisional; dan
g. dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Koreksi Anda
