Koreksi Pasal 14
PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) diajukan oleh:
a. Komunitas Asal kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah; atau
b. Pemerintah Daerah kepada Menteri atau menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(21 Permohon€rn pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melengkapi persyaratan administratif.
(3) Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (21diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
Koreksi Anda
