Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) diajukan oleh: a. Komunitas Asal kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah; atau b. Pemerintah Daerah kepada Menteri atau menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (21 Permohon€rn pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melengkapi persyaratan administratif. (3) Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (21diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
Koreksi Anda