Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 huruf a dilakukan terhadap KIK yang belum terdata. (21 Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pencatatan KIK dilakukan secara elektronik. (4) Pencatatan... (4) Pencatatan KIK secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pangkalan data kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah yang terintegrasi dengan sistem informasi KIK INDONESIA. (5) Dalam hal kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah tidak memiliki pangkalan data, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah memanfaatkan pangkalan data yang telah tersedia di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau Pemerintah Daerah lain. (6) Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan permohonan atau pengkajian.
Koreksi Anda