Koreksi Pasal 13
PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 huruf a dilakukan terhadap KIK yang belum terdata.
(21 Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencatatan KIK dilakukan secara elektronik.
(4) Pencatatan...
(4) Pencatatan KIK secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pangkalan data kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah yang terintegrasi dengan sistem informasi KIK INDONESIA.
(5) Dalam hal kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah tidak memiliki pangkalan data, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah memanfaatkan pangkalan data yang telah tersedia di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau Pemerintah Daerah lain.
(6) Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan permohonan atau pengkajian.
Koreksi Anda
