Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. metode atau proses tradisional; b. kecakapan teknik; c. keterampilan; d. pembelajaran; e. pengetahuanpertanian; f. pengetahuan. . . REPT.IELIK INDONESIA f. pengetahuan teknis; g. pengetahuan ekologis; h. pengetahuan yang terkait dengan Sumber Daya Genetik; i. pengetahuan pengobatan, obat tradisional, dan tata cara penyembuhan; j. sistem ekonomi; k. sistem organisasi sosial; 1. pengetahuan yang berkaitan dengan perilaku mengenai alam dan semesta; dan/atau m. bentuk pengetahuan lainnya sesuai perkembangan.
Koreksi Anda