Koreksi Pasal 8
PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Teks Saat Ini
Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. metode atau proses tradisional;
b. kecakapan teknik;
c. keterampilan;
d. pembelajaran;
e. pengetahuanpertanian;
f. pengetahuan. . .
REPT.IELIK INDONESIA
f. pengetahuan teknis;
g. pengetahuan ekologis;
h. pengetahuan yang terkait dengan Sumber Daya Genetik;
i. pengetahuan pengobatan, obat tradisional, dan tata cara penyembuhan;
j. sistem ekonomi;
k. sistem organisasi sosial;
1. pengetahuan yang berkaitan dengan perilaku mengenai alam dan semesta; dan/atau
m. bentuk pengetahuan lainnya sesuai perkembangan.
Koreksi Anda
