Koreksi Pasal 7
PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Teks Saat Ini
(1) Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. verbal tekstual;
b. musik;
c. gerak;
d. teater;
e. seni rupa;
f. upacara adat;
g. arsitektur;
h. lanskap; dan/atau
i. bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan.
(21 Dalam mewujudkan bentuk ekspresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ekspresi Budaya Tradisional dapat menggunakan Sumber Daya Genetik.
Koreksi Anda
