Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. verbal tekstual; b. musik; c. gerak; d. teater; e. seni rupa; f. upacara adat; g. arsitektur; h. lanskap; dan/atau i. bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan. (21 Dalam mewujudkan bentuk ekspresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ekspresi Budaya Tradisional dapat menggunakan Sumber Daya Genetik.
Koreksi Anda