Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki ciri: a. mengandung nilai, ca:ra pandang, dan bentuk tradisional, serta disusun, dipelihara, dan dikembangkan baik di dalam maupun di luar konteks tradisional; b. diampu dan diemban secara komunal dan bersifat kolektif oleh masyarakat hukum adat dan/atau komunitas lokal sebagai Komunitas Asalnya; c. dikembangkan . . K INDONESIA c. dikembangkan secara terus-menerus oleh Komunitas Asal sebagai respon terhadap lingkungan hidup, alam, dan sejarah; d. dipelihara, dipergunakan, dan diteruskan secara lintas generasi; dan e. memberi kesadaran identitas, keberlanjutan, dan mempromosikan penghormatan terhadap keragaman budaya dan kreativitas.
Koreksi Anda