Koreksi Pasal 6
PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Teks Saat Ini
Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki ciri:
a. mengandung nilai, ca:ra pandang, dan bentuk tradisional, serta disusun, dipelihara, dan dikembangkan baik di dalam maupun di luar konteks tradisional;
b. diampu dan diemban secara komunal dan bersifat kolektif oleh masyarakat hukum adat dan/atau komunitas lokal sebagai Komunitas Asalnya;
c. dikembangkan . .
K INDONESIA
c. dikembangkan secara terus-menerus oleh Komunitas Asal sebagai respon terhadap lingkungan hidup, alam, dan sejarah;
d. dipelihara, dipergunakan, dan diteruskan secara lintas generasi; dan
e. memberi kesadaran identitas, keberlanjutan, dan mempromosikan penghormatan terhadap keragaman budaya dan kreativitas.
Koreksi Anda
