Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 digunakan untuk: a. didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait yang telah menjadi anggota LMK; b. dana operasional; dan c. dana cadangan. (2) Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didistribusikan oleh LMKN berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan/atau musik yang ada di SILM. (3) Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait melalui LMK.
Koreksi Anda