Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LMKN menghimpun Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Dalam melakukan penghimpunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN melakukan koordinasi dan MENETAPKAN besaran Royalti yang menjadi hak masing-masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan. (3) Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh Menteri.
Koreksi Anda