Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LMKN dapat menggunakan dana operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk bantuan pembayaran iuran jaminan sosial bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait. (3) Ketentuan mengenai besaran dan komponen penggunaan dana operasional diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda