Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk Pengelolaan Royalti, Menteri membentuk LMKN yang merepresentasikan kepentingan Pencipta dan pemilik Hak Terkait. (2) LMKN terdiri atas: a. LMKN Pencipta; dan b. LMKN pemilik Hak Terkait. (3) Kedua LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial. (4) LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait masing-masing dipimpin oleh komisioner yang bersifat independen. (5) Ketentuan mengenai tugas dan susunan organisasi LMKN diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda