Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikelola oleh Direktorat Jenderal. (2) Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh: a. LMKN sebagai dasar Pengelolaan Royalti; dan b. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait dan/atau Kuasanya, serta Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat.
Koreksi Anda