Koreksi Pasal 29
PP Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Teks Saat Ini
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(3) Dalam hal Rektor tidak mencalonkan kembali untuk periode yang kedua, Rektor sebagai anggota MWA mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(4) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri mempunyai hak suara 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah hak suara pemilih.
Koreksi Anda
