Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MWA dipimpin oleh: a. 1 (satu) orang ketua; b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan c. 1 (satu) orang sekretaris. (2) Pimpinan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural di UNS dan perguruan tinggi lain; dan b. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA. (3) Organisasi dan tata kerja MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda