Koreksi Pasal 28
PP Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Teks Saat Ini
(1) MWA dipimpin oleh:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan
c. 1 (satu) orang sekretaris.
(2) Pimpinan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural di UNS dan perguruan tinggi lain; dan
b. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA.
(3) Organisasi dan tata kerja MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
