Koreksi Pasal 26
PP Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Teks Saat Ini
Untuk menjadi anggota MWA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraan INDONESIA;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNS;
e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik;
f. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNS serta meningkatkan hubungan sinergis antara UNS dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
g. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
h. tidak memiliki konflik kepentingan;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
j. tidak sedang menjadi MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
Koreksi Anda
