Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MWA sebagai unsur penyusun kebijakan menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang: a. menyetujui usul perubahan Statuta UNS; b. MENETAPKAN kebijakan umum UNS; c. mengesahkan pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan; d. mengangkat dan memberhentikan Rektor; e. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA; f. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA; g. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNS; h. melakukan penilaian tahunan terhadap kinerja Rektor; i. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh organ lain; j. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNS; k. memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan; dan l. mengatur hubungan antarorgan UNS. (3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri. (4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan MEMUTUSKAN penyelesaian permasalahan.
Koreksi Anda