Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organ UNS terdiri atas: a. MWA; b. SA; c. pemimpin; dan d. Dewan Profesor. (2) Hubungan antarorgan UNS dilandasi oleh semangat kolegialitas dengan saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain serta mengutamakan kepentingan kemajuan dan kehormatan UNS.
Koreksi Anda