Koreksi Pasal 19
PP Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Teks Saat Ini
(1) UNS dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan.
(2) Gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau pengembangan UNS.
(3) UNS dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Koreksi Anda
