Koreksi Pasal 17
PP Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan di UNS diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, dan tantangan lokal, nasional, regional, dan global, serta Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Kurikulum di UNS dievaluasi dan dikembangkan secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan, perkembangan keilmuan, dan keprofesian di tingkat lokal, nasional, regional, dan global.
(3) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penyusunan, pengembangan, dan evaluasi kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Koreksi Anda
