Koreksi Pasal 15
PP Nomor 56 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di provinsi, ditentukan dengan urutan:
a. Ketua Lembaga Negara Asing;
b. Gubernur;
c. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA;
d. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
e. Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan
f. Delegasi Lembaga Negara Asing.
(2) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di kabupaten/kota, ditentukan dengan urutan:
a. Ketua Lembaga Negara Asing;
b. Gubernur atau Bupati/Walikota;
c. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA;
d. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
e. Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan
f. Delegasi Lembaga Negara Asing.
(3) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing di provinsi dan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf M dan Lampiran Huruf N PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing dalam acara kunjungan kerja di Ibukota Negara Republik INDONESIA, provinsi dan kabupaten/kota, diberikan oleh Lembaga Negara Republik INDONESIA sebagai penghormatan kepada Tamu Lembaga Negara Asing.
(5) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) meliputi:
a. kendaraan sweeper Polisi;
b. kendaraan protokol;
c. kendaraan VIP; dan
d. kendaraan delegasi Tamu Lembaga Negara Asing.
4. Pasal 16 dihapus.
5. Pasal 17 dihapus.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
