Koreksi Pasal 29
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Teks Saat Ini
(1) Daerah mengajukan usulan Pinjaman Daerah kepada calon pemberi pinjaman.
(2) Daerah dalam melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
(3) Daerah memilih pemberi pinjaman yang paling menguntungkan bagi daerah.
Koreksi Anda
