Koreksi Pasal 51
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Pinjaman Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, yang ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
