Koreksi Pasal 50
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban atas pengelolaan Pinjaman Daerah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai bagian dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
