Koreksi Pasal 47
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan melakukan penatausahaan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat atas:
a. penarikan dan/atau penyaluran Pinjaman Daerah; dan
b. penerimaan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
(2) Kepala Daerah melakukan penatausahaan Pinjaman Daerah atas:
a. penerimaan dan penggunaan Pinjaman Daerah;
dan
b. kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
Koreksi Anda
