Koreksi Pasal 42
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Teks Saat Ini
(1) Setiap tahun Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana cadangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah untuk pembayaran pokok Obligasi Daerah termasuk pembelian kembali Obligasi Daerah.
(2) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk keperluan lainnya sampai dengan berakhirnya kewajiban Obligasi Daerah.
Koreksi Anda
