Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah ditempatkan pada rekening tersendiri yang merupakan bagian dari rekening kas umum daerah. (2) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan tujuan penerbitan Obligasi Daerah yang telah direncanakan. (3) Dalam hal terdapat sisa dana hasil penerbitan Obligasi Daerah setelah seluruh kegiatan terlaksana, Pemerintah Daerah dapat menggunakan sisa dana tersebut untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau pembelian kembali Obligasi Daerah. (4) Dalam hal dana hasil penerbitan Obligasi Daerah tidak mencukupi kebutuhan pendanaan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), daerah bertanggungjawab untuk menutup kekurangan pendanaan kegiatan dimaksud.
Koreksi Anda