Koreksi Pasal 41
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah ditempatkan pada rekening tersendiri yang merupakan bagian dari rekening kas umum daerah.
(2) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan tujuan penerbitan Obligasi Daerah yang telah direncanakan.
(3) Dalam hal terdapat sisa dana hasil penerbitan Obligasi Daerah setelah seluruh kegiatan terlaksana, Pemerintah Daerah dapat menggunakan sisa dana tersebut untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau pembelian kembali Obligasi Daerah.
(4) Dalam hal dana hasil penerbitan Obligasi Daerah tidak mencukupi kebutuhan pendanaan untuk membiayai
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), daerah bertanggungjawab untuk menutup kekurangan pendanaan kegiatan dimaksud.
Koreksi Anda
