Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dilakukan secara bertahap sesuai dengan pencapaian kinerja. (2) Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dilakukan melalui: a. pembayaran langsung; b. rekening khusus; c. pemindahbukuan ke rekening kas umum daerah; d. letter of credit; atau e. pembiayaan pendahuluan.
Koreksi Anda