Koreksi Pasal 22
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Teks Saat Ini
(1) Mata uang yang dicantumkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri dapat berupa mata uang rupiah atau mata uang asing.
(2) Dalam hal mata uang yang digunakan adalah mata uang rupiah, selisih kurs yang terjadi menjadi beban daerah.
Koreksi Anda
