Koreksi Pasal 7
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Teks Saat Ini
(1) Nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman Daerah ditetapkan paling sedikit 2,5 (dua koma lima).
(2) Ketentuan mengenai perubahan nilai rasio kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Perubahan nilai rasio kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan kondisi keuangan daerah.
Koreksi Anda
