Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Pinjaman Daerah harus memenuhi prinsip: a. taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; b. transparan; c. akuntabel; d. efisien dan efektif; dan e. kehati-hatian.
Koreksi Anda