Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATUAN PEMERINTAH NOMOR 77 TAHUN 2013 TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5465) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda