Koreksi Pasal 2
PP Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASEAN INFRASTRUCTURE FUND
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp380.000.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh miliar rupiah).
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban Negara
pada ASEAN Infrastructure Fund sebesar USD40,000,000.00 (empat puluh juta dolar Amerika Serikat).
Koreksi Anda
