Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai larangan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak berlaku apabila pemindahtanganan dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai larangan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak berlaku apabila penghapusan dilakukan karena kondisi obyek pembiayaan sudah rusak atau musnah.
Koreksi Anda