Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilarang untuk memindahtangankan atau menghapuskan obyek pembiayaan sampai dengan waktu jatuh tempo SBSN.
Koreksi Anda