Koreksi Pasal 21
PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek keuangan lainnya.
(2) Menteri Perencanaan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai kinerja pelaksanaan Proyek.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan realisasi penyerapan, serta aspek keuangan lainnya diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan Proyek diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Koreksi Anda
