Koreksi Pasal 12
PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Usulan Proyek yang akan dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek kepada Menteri Perencanaan dengan dilampiri persyaratan paling sedikit:
a. kerangka acuan kerja; dan
b. dokumen studi kelayakan Proyek.
(2) Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. kesiapan, kelayakan, serta kesesuaian Proyek dengan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah;
b. batas maksimum penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek yang ditentukan oleh Menteri; dan
c. kesesuaian Proyek dengan prinsip syariah.
Koreksi Anda
