Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN dilakukan oleh Pemrakarsa Proyek. (2) Penyelenggaraan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. perencanaan dan pengusulan Proyek; b. pelaksanaan Proyek; c. pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek; dan d. pengelolaan obyek pembiayaan.
Koreksi Anda