Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus sesuai dengan prinsip syariah. (2) Kriteria Proyek yang sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
Koreksi Anda