Koreksi Pasal 3
PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2) Penerbitan SBSN yang dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat jumlah target indikatif penerbitan, tanggal penerbitan, metode penerbitan, denominasi, dan struktur akad.
Koreksi Anda
