Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai Proyek. (2) Kewenangan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda