Koreksi Pasal 17
PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memuat:
a. identitas pelapor, korban, dan terlapor;
b. permasalahan diskriminasi yang dilaporkan; dan
c. penyelesaian yang dimohonkan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya dilampiri:
a. fotokopi identitas pelapor (KTP dan/atau keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang); dan
b. dokumen pendukung.
Koreksi Anda
