Koreksi Pasal 16
PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Teks Saat Ini
(1) Laporan harus dalam bentuk tertulis, dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung dengan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperoleh nomor pendaftaran dan bukti pendaftarannya diberikan kepada pelapor.
(3) Laporan yang sudah mendapat nomor pendaftaran harus diproses paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan diterima.
(4) Penerimaan laporan dilaksanakan oleh unit kerja yang secara khusus menangani pelaporan diskriminasi ras dan etnis.
Pasal 17 . . .
Koreksi Anda
